Tanggal dan Hari

Menteri P2MI: Buka Moratorium ke Arab Saudi Sejalan Amanat UU 18/2017

Kementerian P2MI akan memastikan jika moratorium dicabut, pekerja migran yang ditempatkan mendapat pelindungan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

PROTIMES.CO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pelindungan merupakan keniscayaan yang harus diberikan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di semua negara penempatan.

Termasuk di Arab Saudi, di mana pemerintah berencana mencabut moratorium penempatan dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, Karding juga menegaskan kementeriannya tidak akan membuka kerja sama penempatan dengan negara di dunia yang tidak memiliki regulasi terkait pelindungan pekerjaan.

Penegasan yang disampaikan Menteri Karding sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi pasti yang menjadi prioritas utama pemerintahan kami adalah pelindungan. Di Undang-Undang juga diamanatkan untuk jangan pernah membuka kerja sama penempatan dengan negara yang tidak punya regulasi soal perlindungan pekerjaan. Nah, dengan ini tentu kami akan berhati-hati,” katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Diketahui Kementerian P2MI berencana mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Menteri Karding tidak menampik kementeriannya terus mempelajari apa saja yang terjadi di Arab Saudi selama moratorium yang terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 dan 2015.

“Kami pelajari sistem apa yang berubah di Arab, kebiasaan apa yang berubah dan mereka berubah sangat signifikan, luar biasa mereka. Perlindungannya bagus sekali,” ungkapnya.

Kementerian P2MI juga akan memastikan jika moratorium dicabut, pekerja migran yang ditempatkan mendapat gaji terendah minimal 1.500 riyal serta mendapat pelindungan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.

Termasuk pengaturan jam kerja, tidak ada penyitaan dokumen, harus ada tempat tinggal yang layak dan integrasi data.

Karding mengungkapkan, sebelum mencabut moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi, lembaganya juga mempelajari draft nota kesepahaman terkait penempatan pekerja migran dari Filipina dan India. Termasuk membangun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan DPR.

“Kita pelajari dan kita combine di situ. Makanya kami berhati-hati. Jadi kita tidak akan tergesa-gesa, kita pastikan dulu rakyat kita terlindungi,” kata Karding.

“Kita mencoba menciptakan tata kelola pelindungan yang ideal bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN