PROTIMES.CO – Pemerintah berupaya memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui regulasi baru ini, batasan maksimal penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan empat zonasi wilayah di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut penerbitan aturan tersebut sebagai langkah nyata memperbaiki akses terhadap hunian yang layak.
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Besaran penghasilan per bulan untuk MBR kini diatur berbeda tergantung wilayah. Untuk Zona 1 seperti Jawa, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan kawin adalah Rp10 juta.
Sementara itu, Zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batasnya mencapai Rp14 juta.
Dalam acara pengumuman peraturan ini, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta perwakilan asosiasi pengembang nasional dan Kementerian Dalam Negeri.
Maruarar menekankan pentingnya sosialisasi peraturan ini oleh para pengembang dan stakeholder perumahan lainnya, mengingat perubahan ini sudah berlaku sejak 22 April 2025.
Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri PKP untuk mencabut regulasi lama yang sudah tidak relevan, guna menyelaraskan kebijakan perumahan dengan kebutuhan saat ini.
“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah,” kata Maruarar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan siap mendukung Kementerian PKP dalam penyusunan regulasi lain yang dibutuhkan untuk mempercepat program 3 Juta Rumah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga mengapresiasi pelibatan BPS dalam penyusunan kebijakan ini.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah