Tanggal dan Hari

Bupati Indramayu Liburan ke Luar Negeri, DPR: Dilarang Bepergian Tanpa Izin Mendagri

Bahtra Banong mengingatkan kepala daerah yang hendak ke luar negeri agar mengikuti peraturan buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/wavebreakmedia_micro)

PROTIMES.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepala daerah yang hendak ke luar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur keluar negeri tanpa izin.

Menurutnya, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ke luar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 1 Poin (i) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Banong.

“Terkecuali kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014,” tambahnya.

Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Bahtra meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada termasuk izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Di Pasal 77 Ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin. Sebagaimana Pasal 76 Ayat 1 Huruf I, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/wakil walikota,” paparnya.

Selain itu, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu berharap para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Permendagri 59 Tahun 2019,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN