Tanggal dan Hari

Investigasi Ombudsman Ungkap Pelanggaran Distribusi MINYAKITA

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa dari 65 sampel yang diuji, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari standar.
Berdus-dus produk MinyaKita. (Foto: Kementerian Perdagangan)

PROTIMES.CO – Ombudsman RI mengungkap berbagai pelanggaran dalam distribusi MINYAKITA setelah melakukan investigasi di enam provinsi, yakni Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

Hasil investigasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian volume, harga eceran tertinggi (HET), serta atribut pelabelan pada produk MINYAKITA di berbagai daerah.

“Kali ini, kami fokus pengawasan MINYAKITA. Kami melakukan uji petik di enam provinsi,” kata Najih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa dari 65 sampel yang diuji, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari standar.

Bahkan, lima pelaku usaha terbukti mengurangi isi kemasan hingga 30–270 ml dari jumlah seharusnya.

Selain ketidaksesuaian volume, investigasi juga menemukan pelanggaran terkait harga jual.

“Semua sampel dijual di atas HET MINYAKITA Rp15.700 per liter, dengan harga terendah Rp16.000 per liter dan harga tertinggi mencapai Rp19.000 per liter,” ungkap Yeka.

Mendag Budi Santoso menyambut baik temuan Ombudsman dan menyatakan bahwa Kemendag akan menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami di lapangan,” ujar Mendag Budi.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Kemendag berencana untuk mengevaluasi sistem distribusi dan pengaturan HET MINYAKITA agar lebih transparan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meninjau kembali margin keuntungan pelaku usaha serta meningkatkan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Sebelumnya, Kemendag telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi MINYAKITA, termasuk melakukan pengawasan bersama Polri serta mengumpulkan para pelaku usaha pengemasan (repacker) MINYAKITA pada 18 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait distribusi minyak goreng bersubsidi ini ke pasar rakyat.

Ombudsman berharap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Kemendag dapat memastikan ketersediaan MINYAKITA sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Selain itu, sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah 

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN