PROTIMES. CO – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui platform Telegram.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial CSH (laki-laki) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Januari 2025.
Menurut laporan polisi, pelaku mengelola delapan grup Telegram berisi ribuan foto dan video pornografi anak.
Para anggota diwajibkan membayar Rp150.000 untuk mengakses grup tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari 13.336 konten digital dengan korban anak, baik dari dalam maupun luar Indonesia.
“Barang bukti yang kami sita antara lain tiga unit ponsel yang digunakan untuk menyimpan, mengunggah, dan mendistribusikan konten. Kami juga menemukan akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan grup ini,” ujar Kepala Bidang (akal Polda Metro, Ade Ary dalam keterangan resminya.
Pelaku diperkirakan telah menjalankan aksinya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan keuntungan sekitar Rp80 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
CSH kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Atas fenomena ini, polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah