PROTIMES.CO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Karding menyatakan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran akan menjadi hal utama yang dikaji pihaknya terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.
“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali, terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” kata Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2012.
Menurutnya, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Menteri Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal). Selama ditutup sampai sekarang ada 183 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal), itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu, kalau ini dibuka, unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke negaranya diakhiri.
Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan pekerja migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi, bahkan asuransi yang tanggung resikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik, (gaji) di angka 1.500 Riyal,” ujarnya.
Selain itu, Karding meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan pekerja migran Indonesia langsung ke majikan.
“Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol, dan terawasi dan bisa kita bina,” kata Karding.
“Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah