Press "Enter" to skip to content

Singapura Panggil 10 Perusahaan soal Karhutla, 46 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka di Kalteng

Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi sorotan regional setelah Singapura mengambil langkah terhadap 10 perusahaan terkait investigasi kabut asap lintas batas. Di Kalimantan Tengah, kepolisian juga menangani perkara karhutla yang melibatkan individu dan korporasi.

PROTIMES.CO — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sorotan regional. Singapura mengambil langkah terhadap 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di Indonesia yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas. Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan puluhan orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) telah menerbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan memiliki konsesi atau keterkaitan usaha perkebunan dan kehutanan di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan dan pencegahan kabut asap lintas batas berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Pada 28 Oktober 2026, Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong bersama sejumlah pejabat senior pemerintah bertemu dengan perwakilan perusahaan terkait. Pertemuan tersebut membahas harapan pemerintah Singapura agar perusahaan bekerja sama dalam penyelidikan serta rencana untuk memperketat aturan penanganan pencemaran kabut asap lintas batas.

Di Indonesia, penegakan hukum juga berjalan. Polda Kalteng mengumumkan penetapan 46 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla, sementara sejumlah perkara lain masih dalam proses penyelidikan.

Rangkaian perkembangan ini menempatkan penanganan karhutla dalam sorotan, baik dari sisi penegakan hukum, tanggung jawab korporasi, maupun perlindungan lingkungan hidup.

Singapura Panggil Perwakilan 10 Perusahaan, Aturan Kabut Asap Bakal Diperketat

Pemerintah Singapura meningkatkan langkah penanganan kabut asap lintas batas yang dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia.

Melalui NEA, Singapura telah menerbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan terdaftar di negara tersebut. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan, serta industri pulp dan kertas, dengan konsesi atau perusahaan terkait yang beroperasi di Indonesia.

Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran pada lahan yang dimiliki atau dikuasai, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyampaikan rencana untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

Pemerintah Singapura menegaskan perlunya kerja sama perusahaan dalam proses pemeriksaan. Singapura juga berencana mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya untuk memperkuat kewajiban perusahaan dalam proses penilaian independen dan penyelidikan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Meski demikian, penerbitan pemberitahuan kepada perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran. Penetapan tanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan bukti dan proses hukum yang relevan.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga disebut mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, untuk membahas kerja sama penanganan karhutla dan kabut asap lintas batas. Detail agenda dan hasil pertemuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kedua pemerintah.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *