PROTIMES.co— Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Usai pelantikan, Rocky menjelaskan alasan dirinya bersedia bergabung sekaligus menegaskan bahwa posisi barunya tidak akan mengubah sikap dan pandangannya.
Rocky mengatakan dirinya tidak melihat alasan untuk menolak penugasan tersebut. Ia menegaskan bahwa bergabungnya dirinya ke dalam Wantimpres tidak berarti meninggalkan sikap kritis yang selama ini disampaikannya di ruang publik.
“Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break,” ujar Rocky usai pelantikan.
Rocky: Wantimpres Harus Kritis terhadap Kebijakan
Rocky menjelaskan bahwa fungsi Wantimpres bukan menjalankan urusan teknis pemerintahan sehari-hari. Menurutnya, dewan tersebut memiliki kedudukan etis dan normatif dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Ia mengatakan Wantimpres perlu melihat berbagai dampak atau ekses dari kebijakan pemerintah serta memberikan masukan mengenai arah kebijakan agar tetap sejalan dengan visi Presiden. Rocky juga menyebut perlunya melihat kesesuaian arah kebijakan dengan janji Presiden saat kampanye.
Karena itu, Rocky membedakan antara mengkritik dan bersikap kritis terhadap kebijakan.
“Bukan mengkritik. Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky.
Menurut Rocky, sebuah kebijakan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Karena itu, pertimbangan dari Wantimpres diperlukan untuk melihat persoalan dari berbagai perspektif sebelum kebijakan dijalankan atau diteruskan.
Tetap Membawa Sikap Kritis dari Dalam Pemerintahan
Masuknya Rocky ke jajaran Wantimpres menjadi perhatian karena selama ini ia dikenal sebagai pengamat politik dan akademikus yang aktif menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Rocky memastikan perubahan posisi dari luar pemerintahan menjadi bagian dari lembaga penasihat Presiden tidak otomatis mengubah prinsip yang selama ini dipegangnya. Ia justru menyatakan peran Wantimpres memberikan ruang untuk menyampaikan pandangan kritis secara langsung dalam proses pemberian pertimbangan kepada Presiden.
Pelantikan Rocky merupakan bagian dari pengangkatan jajaran Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Dalam susunan tersebut, Pratikno menjabat Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
Dengan jabatan barunya, Rocky kini menjalankan fungsi sebagai anggota Wantimpres sekaligus membawa perspektif yang sebelumnya ia sampaikan dari luar pemerintahan ke dalam forum pertimbangan Presiden.







Be First to Comment