JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya berkekuatan hukum tetap.
Razman diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang telah diputus hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan inkrah tersebut, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun.
Informasi penahanan ini juga sempat ramai di media sosial setelah Hotman Paris mengunggah kabar tersebut melalui akun Instagram pribadinya sesaat setelah proses eksekusi oleh jaksa rampung dilakukan, sehingga memicu perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.







Be First to Comment