PROTIMES.CO – Pemerintah mulai membuka sinyal kuat pembatasan ekspansi minimarket swasta di wilayah pedesaan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa jika program Koperasi Desa dan Gerai Desa telah berjalan optimal secara nasional, maka keberadaan ritel modern besar seperti Alfamart dan Indomaret di desa-desa seharusnya mulai dihentikan demi melindungi ekonomi masyarakat lokal. Pernyataan itu disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI saat membahas evaluasi program pembangunan desa, serapan anggaran, hingga arah kebijakan ekonomi pedesaan nasional.
Menurut Yandri, dominasi minimarket swasta di pedesaan dinilai semakin menggerus ruang usaha masyarakat kecil dan berpotensi mematikan ekosistem ekonomi desa. Pemerintah kini ingin menjadikan BUMDes, koperasi desa, hingga gerai desa sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi lokal agar keuntungan usaha tetap berputar di wilayah desa. Ia menilai desa harus menjadi subjek ekonomi, bukan hanya pasar bagi jaringan ritel besar nasional.
Dalam forum tersebut, Kemendes juga memaparkan konsep Festival Bangun Desa yang akan digelar secara nasional dengan 13 kategori lomba inovasi desa. Program ini mencakup desa wisata, desa digital, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, hingga liga sepak bola desa. Puncak kegiatan direncanakan berlangsung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Januari 2026 mendatang sebagai momentum penguatan identitas pembangunan desa modern berbasis potensi lokal.
Selain isu ritel modern, rapat juga menyoroti persoalan anggaran Kemendes yang masih menghadapi pemblokiran dana sekitar Rp288 miliar. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pengisian ribuan kuota pendamping desa yang masih kosong. Pemerintah menyebut proses rekrutmen baru akan dilakukan menggunakan sistem seleksi berbasis komputer dengan melibatkan pihak kampus atau lembaga independen guna menjaga objektivitas dan transparansi proses seleksi SDM pendamping desa di seluruh Indonesia.

Kemendes juga memastikan regulasi terbaru mengenai Gerai Desa tidak lagi membebani dana desa sebagai jaminan operasional. Pemerintah melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengubah pola pembiayaan sehingga pembangunan aset gerai dibiayai pemerintah, sementara desa tetap memperoleh pembagian keuntungan minimal 20 persen dari operasional usaha. Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipasi agar dana desa tidak tersandera jika terjadi masalah bisnis di lapangan.
Di sisi lain, Yandri menekankan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya mengandalkan APBN Kemendes yang terbatas. Karena itu, pemerintah mulai memperkuat pola kolaborasi lintas kementerian, BUMN, perbankan Himbara, hingga pihak swasta untuk mempercepat pembangunan jalan desa, jaringan listrik, internet, hingga penguatan kapasitas SDM aparatur desa. Pemerintah bahkan menyiapkan program kuliah cepat dua tahun bagi pengelola BUMDes dan perangkat desa menggunakan dukungan pembiayaan dana desa guna meningkatkan kualitas manajemen usaha di tingkat pedesaan.







Be First to Comment