PROTIMES.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah KPK menemukan adanya dana negara mencapai sekitar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang tahun 2025. Temuan itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, Jumat (22/5/2026), yang menilai tata kelola anggaran program unggulan nasional tersebut masih jauh dari optimal.
Dari total pagu anggaran sekitar Rp85 triliun, tingkat penyerapannya disebut baru berada di kisaran 60 persen hingga akhir tahun berjalan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas distribusi dana sekaligus dampak nyata program terhadap ekonomi masyarakat daerah.
Menurut KPK, salah satu persoalan utama berasal dari pola transfer dana dari pusat yang dilakukan secara rutin tanpa mempertimbangkan saldo yang masih tersisa di rekening yayasan mitra pengelola SPPG.

Skema yang berjalan disebut hanya mengedepankan mekanisme pengiriman dana secara otomatis tanpa evaluasi realisasi serapan di lapangan. Akibatnya, dana terus masuk, sementara kemampuan pelaksanaan program di daerah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan aliran anggaran yang dikirim pemerintah pusat.
Selain menyoroti penumpukan dana, KPK juga mengkritik minimnya dampak ekonomi lokal dari pelaksanaan program MBG. Perputaran ekonomi di daerah disebut masih berada di bawah angka 5 persen. Hal itu terjadi karena banyak bahan baku pangan untuk program makan gratis tidak diserap langsung dari petani, peternak, maupun pelaku usaha lokal. Sebaliknya, distribusi bahan pangan justru lebih banyak dipasok dari vendor atau distributor luar daerah sehingga efek stimulus ekonomi lokal dinilai belum terasa signifikan.
KPK menilai situasi tersebut membuat tujuan besar program bukan hanya belum optimal dari sisi pelayanan gizi, tetapi juga belum mampu menjadi penggerak ekonomi daerah sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Peredaran uang dari proyek berskala nasional itu justru lebih banyak kembali berputar di kota-kota besar dibanding menghidupkan ekosistem pangan lokal di wilayah penerima program.
Dalam evaluasinya, KPK mendorong pemerintah melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Mekanisme transfer dana diminta disesuaikan dengan tingkat serapan riil di lapangan agar tidak lagi memunculkan dana menganggur dalam jumlah besar. Selain itu, keterlibatan petani lokal, peternak daerah, UMKM pangan, hingga koperasi disebut harus diperkuat agar program MBG benar-benar menghadirkan efek ekonomi langsung bagi masyarakat.
Sorotan terhadap program makan gratis ini muncul di tengah besarnya ekspektasi publik terhadap penggunaan anggaran negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. KPK menegaskan pengawasan terhadap tata kelola program strategis nasional akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran serta mencegah potensi persoalan di kemudian hari.







Be First to Comment