PROTIMES.CO – Perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan memaparkan perkembangan terbaru dengan menegaskan bahwa seluruh bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa, memperkuat konstruksi pembuktian yang diajukan di persidangan.
JPU menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim. Skema tersebut, menurut jaksa, tidak sekadar praktik suap biasa, melainkan dibungkus dengan konstruksi yuridis agar terlihat sah secara hukum.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Dalam persidangan juga terungkap ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, dana yang diterima berkisar 2 juta USD. Sementara terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta USD. Selisih nilai tersebut menjadi perhatian serius jaksa karena dinilai memiliki implikasi terhadap konstruksi perkara dan kemungkinan pihak lain yang menikmati dana.
Selain itu, sidang juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti. Perusahaan tersebut disebut hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung aset pribadi, termasuk kendaraan, dengan kepemilikan diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul aset. Fakta ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah diuji dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Anwar Chow
Editor : Aris Darmawan











Be First to Comment