Press "Enter" to skip to content

Heboh! Ucapan ‘Anjing’ Terancam Dipidana, Warganet Protes: Bercanda Saja Bisa Masuk Penjara?

PROTIMES.CO – Publik dibuat geger setelah muncul aturan hukum yang menegaskan bahwa penggunaan kata makian seperti “anjing” dapat dikenakan sanksi pidana.

Aturan ini dinilai sebagian kalangan berpotensi menjerat warga biasa, bahkan dalam konteks bercanda atau percakapan santai.

Rencana penerapan pasal yang mengatur penghinaan verbal, termasuk penggunaan kata kasar seperti “anjing”, kembali menjadi sorotan.

Pasal tersebut mengancam pemberi makian dengan pidana, terutama jika dinilai menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

Sejumlah pakar hukum menilai pasal ini dapat diterapkan apabila ucapan tersebut disertai niat merendahkan, menyerang pribadi, atau menimbulkan kerugian bagi korban. Namun, tak sedikit pihak yang khawatir aturan ini akan menimbulkan multitafsir.

“Masyarakat harus berhati-hati. Bukan sekadar kata-katanya, tapi konteks, tujuan, dan dampaknya juga akan dinilai,” ujar seorang pengamat hukum.

Di media sosial, reaksi publik pun beragam. Ada yang mendukung demi menjaga etika komunikasi, namun banyak pula yang menilai aturan ini terlalu sensitif dan berpotensi mengkriminalisasi humor atau spontanitas warga.

Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan

Pasal ini mengatur penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang dilakukan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan kepada seseorang yang merendahkan harkat dan martabatnya.

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 315. Hukuman pidana penjara sampai 6 bulan atau denda kategori II (maks. sekitar Rp10 juta) dalam KUHP baru (UU No.1/2023, efektif 2 Jan 2026).

Pasal 315 (singkatnya), setiap penghinaan ringan yang tidak termasuk pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, dilakukan terhadap seseorang di muka umum atau kepada orang itu sendiri, baik dengan lisan atau tulisan. Dijatuhi pidana penjara atau denda sesuai ketentuan ringan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan penerapan pasal ini dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan dalam kebebasan berekspresi.

Pewarta : Anwar

Editor : Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *