PROTIMES.CO – Program Kampung Zakat 2025 yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengandalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa BUMDes akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.
“Kami ingin membuka peluang bagi BUMDes untuk menyalurkan zakat penghasilan melalui UPZ yang bekerja sama dengan Kemendes,” ujarnya.
Ia menilai, skema ini tidak hanya memudahkan masyarakat desa dalam menunaikan zakat, tapi juga menjamin pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan produktif.
Program Kampung Zakat 2025 sendiri menargetkan 35 desa dengan potensi zakat yang mencapai Rp51 triliun.
Dana itu akan diprioritaskan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, terutama di sektor perkebunan, pertanian, dan kelautan.
“Kerja sama ini didasarkan pada potensi besar desa yang selama ini belum tergarap optimal,” kata Waryono.
Ia menjelaskan, Kemenag akan bertanggung jawab pada koordinasi lintas pihak, sementara Kemendes memperkuat peran kelembagaan desa, termasuk BUMDes.
Waryono berharap, melalui integrasi peran BUMDes dan UPZ, masyarakat desa akan semakin berdaya. Program ini juga diyakini menjadi penguat ekosistem zakat nasional yang inklusif dan produktif.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment