Press "Enter" to skip to content

Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Abai Konstitusi

Ilustrasi. (Foto: Freepik/fabrikasimf)

PROTIMES.CO – Sidang ke-III Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, namun justru diwarnai ketidakhadiran DPR serta permintaan penundaan dari pihak pemerintah.

Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H. membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kedua lembaga negara tersebut. Namun, perwakilan pemerintah yang hadir, antara lain dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan belum siap memberikan jawaban substansi. Mereka hanya meminta penundaan sidang.

Sementara itu, DPR RI sama sekali tidak menghadiri sidang. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif maupun eksekutif abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang dihasilkan.

Edy, Kuasa hukum YLBHI yang mendampingi warga terdampak, menyatakan kekecewaan mendalam. Menurutnya, warga yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan di hadapan Majelis Hakim.

“Warga terdampak yang sudah menempuh perjalanan jauh tidak diberi ruang menyuarakan langsung pengalamannya. Ini bentuk pengabaian,” ujar Edy di hadapan persidangan.

Akibat situasi tersebut, sidang akhirnya ditunda hingga 25 Agustus 2025. Penundaan ini semakin menimbulkan tanda tanya soal keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadapi judicial review ini.

GERAM PSN menilai sikap abai lembaga negara semakin menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mendorong tegaknya keadilan.

Mereka mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi daring guna mendesak Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan aspek HAM, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup warga dalam putusannya.

Petisi dukungan dapat diakses melalui tautan https://chng.it/zDbTtmjvcH, sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan warga terdampak PSN.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *