PROTIMES.CO – Sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang hendak dipekerjakan ke Malaysia digagalkan keberangkatannya di perbatasan Dumai–Bengkalis, Riau. Dua pria yang memberangkatkan mereka ditangkap.
Tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan operasi tim gabungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, operasi ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kemudian langsung ditindaklajuti tim gabungan.
“Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan. Tak lama kemudian, sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan. Selang 15 menit, tim kembali mengamankan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (9/8/2025).
Fanny mengatakan, dua orang berperan sebagai penjemput sekaligus sopir diamankan dari dua mobil yang hendak menjemput 22 calon pekerja migran ilegal. Salah satu calon pekerja migran ilegal itu adalah seorang anak.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari pihak lain untuk menjemput dan mengantar para korban menuju titik pemberangkatan di Selinsing, perbatasan Dumai-Bengkalis, sebelum menuju Malaysia.
“Setelah sampai di titik penjemputan kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Fanny.
Seluruh korban kemudian dibawa ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan melalui Sistem SISKOP2MI sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara kedua pelaku diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Fanny memastikan kepolisian akan melakukan pengusutan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPO ini.
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan untuk menghindari pihak-pihak yang kerap berkata “manis” dalam membujuk masyaraat kerja ilegal di luar negeri.
Dia menegaskan, berangkat ilegal rentan menjadi korban TPPO, penyiksaan, hingga diekploitasi.
Menteri Karding menyebutkan, keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia hanya dapat terjamin jika berangkat secara prosedural.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat secara legal. Jangan percaya tawaran cepat tanpa dokumen resmi, karena risikonya bisa sangat besar,” ujarnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment