PROTIMES.CO – Polda Metro Jaya menyebut bahwa lakban kuning yang ditemukan melilit kepala Arya Daru Pangayunan kemungkinan besar memiliki fungsi sebagai penanda barang milik pribadi. Hal ini terungkap dari keterangan rekan kerja korban di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan sementara terkait kematian diplomat muda Kemlu itu. Polisi juga mengonfirmasi asal-usul lakban kuning berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban.
“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko merah, Gedong Kuning, Jogjakarta,” jelas Ade Ary.
Selain asal-usul, lakban yang sama disebut juga masih tersimpan di rumah korban di Yogyakarta. Barang tersebut rencananya akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding.
Polisi berupaya mengkaji setiap barang yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan peristiwa meninggalnya Arya Daru. Termasuk dalam hal ini adalah alat-alat sederhana seperti lakban yang bisa menjadi petunjuk tambahan.
Keterangan dari rekan kerja korban turut menguatkan dugaan bahwa keberadaan lakban bukan sesuatu yang asing atau mencurigakan dalam lingkungan kerja Kemlu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai aspek teknis dan keterangan saksi untuk merangkai kronologi dan sebab kematian Arya Daru secara utuh. Setiap elemen informasi dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil penyelidikan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment