Press "Enter" to skip to content

Kesepakatan RI-AS Tak Langgar Kedaulatan Data, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat

Ilustrasi. (Foto: Freepik/ rawpixel.com)

PROTIMES.CO — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) tidak berarti menyerahkan data pribadi warga negara secara bebas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perjanjian itu justru memperkuat perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia di layanan digital berbasis AS.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Kesepakatan perdagangan ini mencuat setelah Presiden AS Donald Trump menyampaikan poin-poin kerja sama, salah satunya mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital termasuk pemindahan data pribadi antarnegara.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke AS.

Disebutkan pula bahwa AS diakui sebagai yurisdiksi yang memberi perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

Menanggapi itu, Kemkomdigi menyatakan negosiasi masih terus berjalan dan pernyataan dari Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah memastikan bahwa setiap proses pemindahan data tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan pengawasan ketat.

“Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelas Kemkomdigi.

Menurut Kemkomdigi, transfer data lintas negara diperbolehkan selama memenuhi prinsip sah, terbatas, serta dapat dibenarkan secara hukum.

Pemerintah juga menyebut bahwa transfer data tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui sistem pengawasan ketat.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tegas Kemkomdigi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *