PROTIMES.CO — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tak hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi juga penegakan hukum.
Hingga Juli 2025, Polda Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka atas kasus karhutla yang membakar ratusan hektare lahan.
Dalam kunjungan ke Riau, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut mendalami strategi penanganan karhutla yang dilakukan kepolisian setempat.
Ia juga menggelar patroli udara dari Lanud Roesmin Nurjadin untuk memantau titik-titik api di wilayah Rokan Hulu.
Kunjungan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan personel dan efektivitas operasi pemadaman. Kapolri hadir dengan didampingi jajaran tinggi Mabes Polri, dan disambut Forkopimda Provinsi Riau serta Kalaksa BPBD Provinsi Riau Edy Afrizal.
Upaya pemadaman di Riau masih terus berlangsung. Tiga helikopter digunakan untuk water bombing, sementara operasi modifikasi cuaca (OMC) dilakukan untuk memicu hujan buatan.
“OMC ketika untuk memadamkan karhutla, sangat efektif karena area kebakaran yang luas dengan mendatangkan hujan akan cepat padam,” ungkap Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Suharyanto juga menyatakan penambahan personel darat menjadi fokus.
“Menambah Satgas darat dengan perbantuan dari Polres dan Kodim masing-masing 100 personel,” ujarnya, merinci empat wilayah prioritas yaitu Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Dumai.
Meskipun demikian, Kapolri mengingatkan bahwa pemadaman saja tidak cukup jika penyebab karhutla terus muncul, terutama dari faktor kesengajaan. Oleh karena itu, penindakan hukum menjadi salah satu instrumen utama.
Sepanjang Juli 2025, sebanyak 29 tersangka ditangkap oleh Polda Riau, dengan total lahan terbakar mencapai 213 hektare. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak pelaku pembakaran hutan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment