Press "Enter" to skip to content

Skandal Pengadaan ChromeOS di Kemendikbudristek Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

Illustrasi. (Foto: 9to5google)

PROTIMES.CO – Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek sepanjang 2020 hingga 2022. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat orang tersebut adalah JT selaku Staf Khusus Menteri NAM, IBAM sebagai konsultan teknologi, SW selaku Direktur Sekolah Dasar, dan MUL sebagai Direktur SMP. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS secara sistematis dan melanggar hukum.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sangat besar. Berdasarkan penyidikan, total nilai kerugian mencapai Rp1,98 triliun, yang berasal dari mark-up harga laptop serta biaya software yang dianggap tidak sah. Penyidik juga menyoroti kelemahan penggunaan ChromeOS di wilayah 3T.

“Pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tidak sesuai dengan kebutuhan banyak sekolah, terutama di wilayah 3T yang memerlukan sistem operasi yang fleksibel dan tidak bergantung pada koneksi internet stabil,” ungkap penyidik.

Proses pengadaan diawali dari perencanaan sejak akhir tahun 2019, bahkan sebelum NAM secara resmi dilantik sebagai menteri. Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” menjadi wadah diskusi awal proyek ini yang kemudian berkembang menjadi jaringan eksekusi kebijakan yang mengarah ke vendor tertentu.

Penyidikan juga mengungkap bahwa terdapat tekanan dari atasan terhadap pejabat pelaksana untuk segera melakukan pemesanan perangkat, bahkan hingga larut malam di hotel. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis) pun disusun untuk mendukung arah pengadaan ke ChromeOS.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan pengadaan barang dan jasa. Pemerintah menyatakan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co