PROTIMES.CO — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program SeKop! (Serahkan Koruptor!) kepada aparat penegak hukum.
Kali ini, tiga proyek rumah susun di Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai total lebih dari Rp60 miliar menjadi objek penyelidikan.
Tiga proyek tersebut meliputi Rumah Susun Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah dengan nilai Rp13,1 miliar, Rumah Susun Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara senilai Rp18,7 miliar, dan Rumah Susun Poltekes Deli Serdang senilai Rp28 miliar.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menyerahkan langsung berkas kasus tersebut kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (9/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal, terduga berinisial YM, yang merupakan eks Kasatker P2P Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi pelaksana proyek dengan meminta fee sebesar 70% dari nilai pekerjaan kepada penyedia jasa pemenang tender.
“YM mengakui telah menerima sejumlah uang sebesar Rp6,5 miliar dari JM, owner PT STM selaku Penyedia Jasa,” ungkap Sekretaris Itjen dalam laporan resminya. YM diduga dibantu oleh stafnya yang berinisial IL.
Penyerahan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP dalam mendukung poin ketujuh dari Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu pemberantasan korupsi dan pembentukan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Sebagaimana perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto, bahwa di semua Kementerian tidak boleh ada korupsi dan tegas bertindak terhadap koruptor dan hilangkan segala bentuk penyimpangan,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman.
Sejak menjabat lima bulan lalu, Heri telah menyerahkan lima kasus korupsi, termasuk proyek rumah khusus di Ambon, rumah swadaya BSPS di Sumenep, serta proyek eks pejuang Timtim di Kupang.
“Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah juga semakin terjaga,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment