PROTIMES.CO – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja,” kata Habiburokhman, Rabu (16/7/2025).
“Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III, dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna. Pasalnya, pada prinsipnya, pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah.
Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.
“Pembahasan DIM kemarin antara lain sudah menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukkannnya ketentuan restorative justice dan banyak lagi,” kata dia.
Habiburokhman mengatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen.
“Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati. Namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” kata Habiburokhman.
“Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel,” imbuhnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat ditambah apa yang pihaknya ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun.
“Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” tuturnya.
Dalam hal ini, Habiburokhman mengatakan ada hal yang perlu digarisbawahi. Bahwa, secara garis besar, ikhtiar Komisi III DPR ingin memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan. Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas.
Meskipun demikian, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.
“Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” kata Habiburokhman.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment