Press "Enter" to skip to content

Dukung Reforestasi, Menteri ATR/BPN Evaluasi 1.758 Sertipikat di TN Tesso Nilo

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

PROTIMES.CO — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau.

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan pemulihan kawasan hutan yang tengah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujar Nusron dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II seluas 1 juta hektare di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa hambatan dalam pencabutan SHM berada pada sertipikat yang berkaitan dengan Surat Keputusan Reforma Agraria dari kepala daerah antara tahun 1999–2006. Ia menegaskan, langkah evaluasi harus melibatkan pemerintah daerah.

“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat. Lainnya sedang kita teliti satu per satu,” jelasnya.

Menteri Nusron menambahkan, masyarakat pemilik SHM umumnya menerima sertipikat melalui kebijakan kepala daerah saat itu. “Karena itu kita minta bupatinya mengevaluasi,” katanya.

Reforestasi TN Tesso Nilo sendiri dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi kawasan yang sempat rusak akibat perambahan ilegal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkap bahwa Satgas PKH telah menertibkan 81.793 hektare lahan kawasan hutan.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo dilakukan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, disaksikan Menteri Nusron dan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat dalam Satgas PKH dan Menteri Kabinet Merah Putih.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *