PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan dua grup daring yang menjadi pusat koordinasi jaringan love scamming internasional di Indonesia.
Penemuan ini menjadi hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan sembilan WNA pelaku penipuan online yang kini telah dideportasi.
Pemeriksaan mendalam mengungkap dua grup percakapan khusus, yakni Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali. Grup ini diyakini menjadi sarana komunikasi dan pengorganisasian kegiatan penipuan daring yang dilakukan para pelaku.
“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup Love Scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup Love Scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Sembilan pelaku yang telah diamankan terdiri dari enam orang yang ditangkap di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025, dan tiga lainnya di Bali pada 19 Juni 2025. Mereka berasal dari Tiongkok, Ghana, dan Nigeria.
Modus yang digunakan adalah love scamming, yakni pendekatan romantis lewat dunia maya yang diakhiri dengan pemerasan terhadap korban. Pelaku dijerat Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dan terlibat penipuan daring.
Barang bukti berupa ratusan gawai disita dari kedua lokasi. Di Jakarta Utara, petugas menemukan 40 smartphone dan dua iPad. Sementara di Bali, ditemukan 76 smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan,” ujar Yuldi.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku asal Ghana dan Nigeria menyasar WNA, sedangkan pelaku asal Tiongkok menargetkan korban dari negara yang sama.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan tak segan bertindak tegas.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” tutup Yuldi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment