PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperkuat instrumen pengawasan untuk menekan angka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membentuk Desk Perlindungan PMI yang bersifat lintas wilayah.
Desk ini dirancang untuk mengatasi kerentanan di lapangan secara langsung, terutama di pelabuhan internasional yang menjadi titik rawan pengiriman ilegal.
“Kami ingin perbaikan menyeluruh. Mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelaporan,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Menurutnya, pelabuhan internasional tertentu masih menjadi lokasi pengiriman hingga 200 orang PMI ilegal setiap hari. Hal ini menuntut respons cepat dan tepat dari aparat dan pemangku kebijakan.
Untuk itu, selain desk pengawasan, Kemen P2MI juga membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menerima laporan masyarakat serta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ditemukan aktivitas pengiriman yang melanggar hukum.
Karding menjelaskan bahwa praktik pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para calon pekerja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menyeret korban ke dalam eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Desk Perlindungan PMI sendiri bertugas melakukan pencegahan di daerah-daerah rawan, sekaligus memfasilitasi pelaporan dan penanganan kasus. Dengan koordinasi pusat dan daerah, kementerian berharap bisa menjangkau titik-titik keberangkatan yang selama ini luput dari pengawasan.
Karding menyatakan bahwa tidak cukup hanya dengan imbauan atau sosialisasi. Langkah konkret melalui sistem yang kuat dan penindakan yang tegas mutlak diperlukan.
“Kami tidak bisa lagi hanya mengimbau. Kita perlu penindakan tegas dan sistem yang kuat,” ujarnya.
Dengan penguatan instrumen ini, Kementerian P2MI berharap mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi para pekerja migran Indonesia, sekaligus memutus mata rantai sindikat pengiriman ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment