JAKARTA,PROTIMES.CO – Pemerintah membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang canggih dan menyeluruh untuk menunjukkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, sistem yang didukung oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SIPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mereka memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” katanya dalam Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta Selatan, Senin (08/07/24).
Menurut Afriansyah, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.
“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Afriansyah menyatakan pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
“Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.(*)