PROTIMES.CO – Kementerian HAM mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus Oriental Circus Indonesia (OCI), terutama dengan menitikberatkan pada generasi pemain sirkus yang lebih muda.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya perbedaan informasi terkait kapan OCI benar-benar berhenti beroperasi, yang penting untuk menentukan batas waktu pertanggungjawaban hukum.
Bareskrim diminta tidak hanya menyelidiki dugaan kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual, tetapi juga mengejar bukti administratif seperti dokumen penyerahan anak kepada OCI.
Salah satu tantangan utama adalah tempus delicti, atau waktu pasti terjadinya pelanggaran, yang harus diklarifikasi dengan pasti untuk menegakkan hukum secara tepat sasaran.
Selain itu, kementerian mendorong agar kepolisian membuka hasil penanganan kasus ini kepada publik, melalui ekspos perkara yang transparan dan akuntabel.
Penyelidikan ini diharapkan tidak terhambat oleh status hukum OCI yang sempat tidak berbadan hukum, karena dampak dari praktik-praktik sirkus tersebut masih dirasakan oleh korban hingga kini.
Jika penelusuran ini berhasil, maka akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus pelanggaran hak terhadap anak di sektor informal.
Pemerintah pun siap mendampingi para korban jika mereka memutuskan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut keadilan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah