Satgas Nasional Keselamatan Pers Dibentuk, Kolaborasi Multi-Lembaga Digerakkan

Satnas Pers akan berperan mengoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau menjadi korban.

PROTIMES.CO – Sebuah langkah signifikan dalam menjamin keselamatan jurnalis di Indonesia ditandai dengan rencana pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnas Pers) oleh LPSK dan Dewan Pers.

Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua lembaga di Gedung Dewan Pers, Senin (5/5/2025).

Satnas Pers akan berperan mengoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau menjadi korban dalam menjalankan tugasnya.

Satuan tugas ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan berbagai institusi, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan TNI.

“Satgas ini penting sebagai bentuk perlindungan sistemik berbasis tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum,” tegas Ketua LPSK Achmadi. Ia menekankan pentingnya mekanisme nasional yang responsif terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa kerja pers hari ini menghadapi tantangan baru, termasuk intimidasi berbasis digital, penyalahgunaan media sosial, dan tekanan yang muncul dari pemanfaatan teknologi seperti AI. Menurutnya, perlu pendekatan lintas sektoral untuk menghadapi tantangan ini.

MoU ini tidak hanya memperkuat perlindungan individual, tapi juga membentuk kerangka kelembagaan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah penyusunan Mekanisme Nasional Perlindungan Pers yang menjadi dasar kerja Satnas Pers ke depan.

Ruang lingkup kerja sama juga meliputi sosialisasi, pelatihan, hingga respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. LPSK menilai bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek hukum, tapi juga mencakup pemulihan fisik dan psikologis korban.

Dewan Pers menyambut baik adanya format baru koordinasi ini. Menurut Ninik, hal ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalis sekaligus melindungi masyarakat dari runtuhnya fungsi kontrol pers dalam sistem demokrasi.

Pembentukan Satnas Pers diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan kerja jurnalistik, di tengah iklim kebebasan pers yang terus diuji oleh kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di lapangan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top