PROTIMES.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Arahan tersebut akan menjadi dasar utama dalam penyusunan peraturan baru terkait sistem alih daya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo akan diakomodasi dalam Peraturan Menteri yang tengah disusun.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem outsourcing yang selama ini menuai kritik dari kalangan pekerja.
“Kebijakan presiden terkait outsourcing yang disampaikan saat May Day 2025 akan menjadi landasan utama kami dalam merumuskan Peraturan Menteri,” ujar Yassierli melalui siaran pers, Jumat (2/5/2025).
Menaker menambahkan, penyampaian langsung oleh Presiden Prabowo dalam forum Hari Buruh membuktikan bahwa kepala negara sangat responsif terhadap keluhan para pekerja.
Hal ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa sistem outsourcing telah menjadi momok bagi pekerja selama hampir dua dekade, terutama karena praktiknya kerap menyimpang dari semangat perlindungan tenaga kerja.
Isu-isu seperti tidak adanya kejelasan karir, upah yang tidak layak, hingga kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi masalah utama.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini juga akan memperhatikan landasan konstitusional, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang adil.
Saat ini, Kemnaker juga tengah mengkaji penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Upaya ini sekaligus merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 tentang UU Cipta Kerja.
Dengan regulasi yang lebih adil dan transparan, pemerintah berharap sistem outsourcing ke depannya dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah