Natalius Pigai: Perppu Ormas 2017 Harus Direvisi, Hambat Demokrasi

Natalius Pigai menilai revisi terhadap UU Ormas harus diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dan menjamin hak berserikat, bukan sebaliknya.

PROTIMES.CO – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menyebut aturan tersebut sebagai salah satu penyebab utama turunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah; kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini,” ujarnya.

Pigai mengkritik lahirnya Perppu tersebut yang dinilainya dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas.

Hal ini, menurutnya, justru menutup ruang demokrasi yang seharusnya dijaga dalam sistem pemerintahan yang sehat.

Ia pun menyambut baik wacana revisi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, namun menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat pengaturan, bukan pembatasan.

“Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” tegas Pigai.

Pigai mengingatkan bahwa pembatasan terhadap organisasi masyarakat bukan hanya melanggar hak asasi, tetapi juga dapat menurunkan partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan,” tambahnya.

Ia menilai, revisi terhadap UU Ormas harus diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dan menjamin hak berserikat, bukan sebaliknya. Hal itu menjadi kunci dalam memperkuat demokrasi Indonesia.

“Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” tutup Pigai.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top