Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis Bernilai Sejarah ke ANRI

Sebanyak 11 arsip Binnenlandsch Bestuur, peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, serta 20 arsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN diserahkan ke ANRI.

PROTIMES.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bentuk komitmen menjaga memori kolektif bangsa.

Penyerahan dilakukan secara daring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, pada Senin (21/4/2025), dalam rangkaian kegiatan Webinar Kearsipan.

“Penyerahan arsip ini untuk menjaga memori kolektif, identitas, dan jati diri bangsa. Juga sekaligus menjadi bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan kita,” ujar Suyus Windayana dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 11 arsip Binnenlandsch Bestuur, peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, serta 20 arsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dari kurun waktu 1999 hingga 2017.

Arsip-arsip tersebut tergolong sebagai arsip statis yang memiliki nilai historis tinggi dan ditetapkan sebagai arsip permanen.

Suyus juga menegaskan bahwa selain menyelamatkan arsip fisik, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan sistem pengelolaan arsip digital.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi dan pelayanan publik berbasis digital.

“Kita sudah menerapkan layanan publik dengan format digital. Kita ingin memanfaatkan teknologi digital, untuk menjawab kebutuhan zaman,” lanjutnya.

ANRI menyambut baik langkah tersebut. Melalui Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip, Kandar, Kepala ANRI Mego Pinandito memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kontribusinya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip nasional.

“Penyelenggaraan kearsipan dibangun dan diwarnai oleh keberhasilan penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas. Keberhasilan Kementerian ATR/BPN telah dibuktikan dari waktu ke waktu,” ujar Kandar.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top