PROTIMES.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI) dalam upaya pengelolaan tanah wakaf yang lebih produktif.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Nusron menekankan bahwa pengelolaan tanah negara, khususnya tanah wakaf, harus diarahkan untuk mendukung kemakmuran rakyat.
“Tanah yang belum produktif harus dioptimalkan. Kami mengajak PUI serta organisasi keumatan lainnya, seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis untuk ambil bagian,” ujarnya.
Nusron menggarisbawahi tiga prinsip yang menjadi pijakan kebijakan pertanahan, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
Ia menyebut kerja sama ini adalah bentuk kolaborasi strategis untuk memperkuat pengamanan aset dan mempercepat pelayanan pertanahan.
“Tidak boleh ada umat yang tertinggal dalam memanfaatkan potensi lahan negara untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya di hadapan para tokoh agama dan pejabat daerah yang hadir.
Ketua DPP PUI, Raizal Arifin, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mendorong profesionalisasi dalam pengelolaan tanah wakaf.
“MoU ini membuka jalan bagi asistensi BPN yang lebih maksimal kepada kami,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan delapan sertifikat tanah wakaf untuk aset keagamaan di Sukabumi.
Aset-aset tersebut termasuk milik pesantren, yayasan, dan musala di wilayah tersebut.
Usai acara, Menteri Nusron beserta jajaran berziarah ke makam KH. Ahmad Sanusi, pendiri Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh pendidikan dan perjuangan Islam di Sukabumi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat ATR/BPN dan tokoh daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, serta perwakilan lembaga keagamaan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model bagi pengelolaan tanah wakaf nasional.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah