Tanggal dan Hari

Wamenkop: Koperasi Desa Merah Putih Wujud Asta Cita Presiden Prabowo

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan akan tercapai pertumbuhan ekonomi melalui koperasi yang bergerak di berbagai bidang sesuai potensi desa.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Instagram/kemenkop)

PROTIMES.CO – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai perwujudan Asta Cita Presiden terkait pemerataan ekonomi bagi rakyat terutama di tingkat pedesaan.

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berharap akan tercapai pertumbuhan ekonomi di desa melalui kegiatan koperasi yang bergerak di pergudangan/logistik, toko sembako, apotik dan klinik desa, simpan pinjam serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa.

“Pemerataan ekonomi adalah bagaimana sumber daya otoritatif dan sumber daya alokatif didistribusikan ke wilayah pedesaan. Targetnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan koperasi yg bergerak di pergudangan, toko, apotik dan klinik desa, simpan pinjam, logistik serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa. Ini soal keadilan dan soal pemerataan ekonomi,” ucap Wamenkop Ferry, Selasa (15/4/2025).

Dia menyatakan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah fokus mematangkan skema model bisnis, modul pembentukan, pendataan, serta sosialisasi dan pendampingan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. 

Menurutnya, upaya ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai strategi awal quick win dari pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Konsep model bisnis sedang disusun, modul perkoperasian juga beberapa sudah siap, data dalam proses validasi, modul dan lini masa pelatihan juga sedang disiapkan, dan masih ada beberapa progres lain,” kata Wamenkop Ferry.

Wamenkop Ferry berharap pemerintah daerah khususnya para kepala desa dapat merujuk pada SE Menkop RI Nomor 1/2025 terkait langkah-langkah pembentukan Kopdes Merah Putih. 

Di dalam SE tersebut secara lengkap memuat panduan dan petunjuk pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

“Kami minta dukungan dan partisipasi aktif semua pihak untuk menghadirkan 80.000 Kopdes Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN