PROTIMES.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima informasi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis di lima wilayah berbeda di Indonesia.
Dari laporan awal tersebut, setidaknya ada 30 jurnalis yang telah menjadi korban.
Anggota LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan lima daerah yang dimaksud adalah lain Jakarta, Malang, Surabaya, Sukabumi, dan wilayah lain di Jawa Timur.
“Sekurang-kurangnya ada lima daerah dan kemungkinan ada 30 korban dari para jurnalis ini,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM.
Meski begitu, LPSK belum dapat menindaklanjuti informasi ini karena belum ada permohonan resmi dari sebagian besar korban.
“Sepanjang permohonannya belum disampaikan kepada LPSK, maka ini sebagai data awalan yang belum bisa kami tindak lanjuti,” jelas Wawan.
Hingga saat ini, LPSK baru menerima dua permohonan yang berasal dari jurnalis Tempo dan seorang petugas keamanan yang turut menjadi korban intimidasi. Keduanya telah melalui proses asesmen dan menerima penanganan psikologis.
Wawan menyebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
“Tentu iya ada guncangan. Bahkan kemarin disampaikan bahwa yang bersangkutan tadinya tidak ingin tapping lagi,” ungkapnya.
LPSK masih menunggu kemungkinan masuknya empat permohonan tambahan dari kasus yang sama, yang saat ini belum memenuhi syarat formal. Meskipun begitu, tim sudah disiagakan untuk memberikan perlindungan bila diperlukan.
Selain dukungan psikologis, LPSK juga membuka opsi pendampingan fisik dan rehabilitasi.
“Kami siap melakukan upaya perlindungan terhadap para korban maupun saksi,” tegas Wawan.
Ia berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini segera terungkap agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. “Kebenaran harus segera diungkap,” tandasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah