PROTIMES.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap dua korban dalam kasus teror terhadap jurnalis Tempo.
Perlindungan tersebut difokuskan pada kebutuhan mendesak, salah satunya adalah layanan psikologis.
Anggota LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa sejak menerima permohonan dari KKJ, pihaknya langsung melakukan langkah cepat.
“Memang ada dua korban yang cukup signifikan harus diberikan perlindungan dengan cepat dan urgent,” kata Sri dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Sri menjelaskan bahwa bentuk perlindungan paling awal dan penting adalah konseling psikologis. Hal ini penting karena intensitas ancaman teror yang dialami korban berpotensi memengaruhi kondisi psikis.
“Kerja-kerja jurnalis memang penuh risiko, tapi karena ancaman teror itu cukup intens, itu akan mempengaruhi psikis korban,” lanjutnya.
Oleh karena itu, LPSK melakukan penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan paling mendesak dari kedua korban.
Ia menambahkan, selain perlindungan psikologis, perlindungan fisik dan dukungan lainnya mungkin juga akan diberikan jika diperlukan. “Intinya kami siap memberikan perlindungan tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, seperti yang terjadi di Karo, Sumatera Utara, LPSK bahkan memberikan perlindungan fisik dan pengawalan saat pemeriksaan di kepolisian dan persidangan.
Sri juga mengajak para saksi atau jurnalis lain yang mengalami ancaman untuk tidak ragu melapor.
“Negara hadir lewat LPSK dan Komnas HAM. Jangan takut,” pungkasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah