PROTIMES.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi atau teror untuk tidak takut melapor.
Anggota LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa negara hadir melalui lembaganya dan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami memang mengundang kepada saksi-saksi siapapun yang memang mengetahui adanya teror atau ancaman dalam konteks kekerasan terhadap jurnalis, kami mendorong supaya tidak perlu ada rasa takut,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Sri menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sangat beragam, mulai dari pendampingan psikologis hingga pengawalan fisik saat pemeriksaan di kepolisian atau pengadilan.
Ia mencontohkan pengalaman LPSK saat menangani kasus jurnalis di Karo, Sumatera Utara. “Kami memberikan perlindungan fisik dalam konteks pengawasan melekat,” ucapnya.
Selain itu, dukungan finansial dan bantuan pengajuan restitusi juga disediakan untuk keluarga korban, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak-hak korban kekerasan.
Terkait kasus jurnalis Tempo, Sri menyebut LPSK telah turun tangan dengan cepat. “Kami sudah melakukan assessment, dan satu hal perlindungan paling penting dilakukan adalah counseling secara psikolog,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja jurnalis memang sarat risiko, dan seringkali dibumbui candaan antar sesama rekan. Namun jika ancaman sudah intens, dampak psikologisnya bisa sangat serius.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK, Sri berharap semakin banyak jurnalis berani bersuara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka.
“Kami siap memberikan perlindungan tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah