PROTIMES.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil mencegah enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia dan Jepang.
Pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo berinisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.
Keempatnya juga berasal dari tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.
Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, keempat CPMI ilegal diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak.
Setelahnya, mereka akan diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.
Keempat CPMI tersebut berinisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit.
Kepada petugas, mereka mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama ditampung di rumah calo N.
Keduanya adalah RS yang akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART dan RF yang dijanjikan hendak dipekerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar Rp45 juta kepada N.
RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo N.
Tim Kementerian P2MI kemudian menyerahkan keenam CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten.
Sementara terduga pelaku, N, akan ditindak tegas dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah