Tanggal dan Hari

LPSK Dorong Tindakan Cepat Polisi Tangani Teror terhadap Tempo

LPSK mencatat bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hal baru. “Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 21 ancaman teror terhadap jurnalis,” sebut anggota LPSK.

PROTIMES.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus teror terhadap redaksi Tempo.

Desakan ini disampaikan oleh anggota LPSK, Wawan Fahrudin, dalam konferensi pers bersama Komnas HAM di Jakarta.

“Kami kerja berlari spartan. Tanggal 25 Komnas HAM datang ke LPSK, tanggal 26 kami menerima KKJ dan bertemu dengan Kabareskrim. Hari ini kami sampaikan langkah-langkah perlindungan kepada rekan-rekan jurnalis,” jelas Wawan.

Ia menegaskan, LPSK berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku teror.

“Agar para jurnalis bisa bekerja dengan tenang. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tak terulang di masa depan,” tegasnya.

LPSK juga mencatat bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hal baru. “Dalam tiga tahun terakhir, kami mencatat ada 21 ancaman teror terhadap jurnalis,” tambahnya.

Dalam menghadapi situasi ini, LPSK menawarkan skema perlindungan mendesak, termasuk relokasi fisik bagi korban dan keluarganya.

“Jika dibutuhkan, kami siap memberikan perlindungan fisik secara cepat,” ujar Wawan.

Selain mendorong aparat penegak hukum, LPSK juga menekankan pentingnya perlindungan berbasis komunitas.

“Kami ajak semua pihak menjaga kebebasan pers. Termasuk komunitas jurnalis, seperti Tempo dan KKJ, bisa menginisiasi sistem pengawasan berbasis komunitas,” katanya.

Wawan juga menyatakan pentingnya sinergi antar-lembaga. “Ini kerja bersama. Penanganan kasus ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen LPSK dalam mengawal setiap proses hukum dan melindungi jurnalis yang menghadapi ancaman serius.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN