PROTIMES.CO – Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 RI itu kecuali atas permintaan resmi lembaga hukum. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Senayan Golf Club, Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi, kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan,” ujar Yakup.
Menurutnya, keinginan sebagian pihak agar Jokowi mempublikasikan ijazahnya adalah permintaan yang tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Bayangkan saja, jika setiap orang diminta menunjukkan ijazah hanya karena ada tuduhan, itu sangat berbahaya,” katanya.
Yakup menyebut bahwa prinsip hukum mengatur siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Oleh sebab itu, pihaknya menilai narasi yang berkembang selama ini justru menyesatkan publik.
“Kalau ada aslinya buktikan saja – itu sangatlah kebalik dan menyesatkan. Beban pembuktian ada pada yang menuduh, bukan pada yang dituduh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perkara ini telah melalui tiga gugatan di pengadilan dan seluruhnya ditolak, tidak ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Pihaknya juga menyatakan siap untuk menerima dan merespons jika ada proses hukum lanjutan.
“Silakan ditempuh, kami sangat menghormati hak hukum semua orang. Tapi kami juga meminta semua pihak menghormati hak hukum Pak Jokowi,” ucapnya.
Yakup juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI itu kini adalah warga sipil biasa yang tetap memiliki hak atas privasi dan perlindungan hukum, sebagaimana setiap warga negara lainnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah