Tanggal dan Hari

Dosen UGM Predator Seks, PKB: Tak Ada Ruang Pengampunan bagi Pelaku

Maman mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan UGM untuk mengusut kasus ini. Ia meminta kasus ini tidak berhenti pada pencopotan jabatan pelaku.
Ilustrasi korban. (Foto: Freepik/ rawpixel.com)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menyayangkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Maman meminta pelaku dipecat dari jabatannya sebagai dosen dan diseret ke ranah pidana.

“Tak ada ruang pengampunan untuk pelaku kasus kejahatan seksual di ranah pendidikan. Perempuan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus, masih dianggap sebagai obyek seksual. Ini yang harus kita cegah dan pastikan bahwa ini tak akan berulang,” ungkap Maman, Rabu (9/3/2025).

Dia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi aspek perlindungan terhadap perempuan.

Akan tetapi, yang terjadi masih banyak kasus kekerasan di lingkungan kampus yang menjadikan perempuan sebagai target.

“Perempuan yang berstatus mahasiswa masih dianggap sebagai individu yang lemah sehingga rentan terhadap kasus kekerasan. Mirisnya lagi jika ini dilakukan oleh pengajar dan bahkan guru besar yang seharusnya paham nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan,” ungkap Kiai Maman.

Kasus terbaru kekerasan seksual di lingkungan kampus terjadi di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pelaku adalah guru besar yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Sebanyak 13 orang saksi dan korban telah menjalani pemeriksaan dan pelaku telah diberhentikan sebagai dosen dan dicopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.

Kiai Maman mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan UGM untuk mengusut kasus ini. Ia meminta agar UGM mengusut tuntas kasus ini dan tidak berhenti pada pencopotan jabatan pelaku saja.

“Kasus kekerasan seksual adalah delik biasa yang artinya polisi bisa memproses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari pihak-pihak secara khusus,” kata dia.

“Jadi, siapapun termasuk kampus yang mengetahui adanya (kasus kekerasan seksual, red) bisa melakukan proses pelaporan. Jika ada pelaporan, ini biar jadi efek jera agar tak terulang kasus kekerasan kepada perempuan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN