Tanggal dan Hari

Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Ancam Kebebasan Pers

Deng Ical mengatakan bahwa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis.
Kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo. (Foto: Instagram/tempodotco)

PROTIMES.CO – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers,” kata Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).

“Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” imbuhnya.

Deng Ical – sapaan akrab Syamsu Rizal – mengatakan bahwa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Ini artinya, selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah, negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deng Ical.

Dalam hal ini, Deng Ical  meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan.

Menurutnya, Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tempo mendapat teror berupa kepala babi dan bangkai tikus. Awalnya, Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

Hingga kini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo.

Mereka juga melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN