Tanggal dan Hari

Kolaborasi Tata Ruang untuk Transmigrasi Jadi Sorotan Menteri Transmigrasi

M. Iftitah memandang kerja sama ini menjadi solusi penting, mengingat berbagai masalah terkait tata ruang kerap menghambat pelaksanaan program transmigrasi.
Penandatanganan nota kesepahaman lima kementerian/lembaga. (Foto: Kementerian Transmigrasi)

PROTIMES.CO – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyoroti manfaat penting dari nota kesepahaman lima kementerian/lembaga dalam mengatasi masalah transmigrasi, khususnya soal legalitas lahan dan kesesuaian tata ruang.

Diketahui penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan BIG pada Senin (17/3/2025) di Jakarta.

“Terkait nota kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Nusron Wahid karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini,” kata Menteri Iftitah.

Ia menyebut bahwa berbagai masalah seperti konflik agraria dan ketidaksesuaian tata ruang sering menghambat pelaksanaan program transmigrasi. Karena itu, kerja sama ini menjadi solusi penting.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan kerja sama ini fokus pada Reforma Agraria, pengadaan tanah, dan pengelolaan tata ruang. “Masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” katanya.

Proyek ILASPP dari Bank Dunia juga menjadi contoh integrasi lintas lembaga. Awalnya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG, namun kini diperluas karena urgensi keterlibatan kehutanan dan transmigrasi.

Mendagri Tito Karnavian turut menekankan bahwa kepastian RTRW dan RDTR penting untuk mendukung dunia usaha dan program pemerintah, termasuk transmigrasi.

Kerja sama ini mencakup pula percepatan pendaftaran tanah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengembangan kompetensi SDM, guna memastikan pelaksanaan program berlangsung efektif dan sesuai regulasi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN