Tanggal dan Hari

PKB: Anggota TNI Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Menurut Jazilul Fawaid, jika ada prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun demi menjaga profesionalitas TNI.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. (Foto: PKB)

PROTIMES.CO – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional.

Menurutnya, jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.

Pernyataan itu disampaikan Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” terang Gus Jazil, Jumat (14/3/2025).

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” terang Gus Jazil. 

Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit. Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) pun hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas.

Jazuli menuturkan seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.

“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN