PROTIMES.CO – Pemerintah melakukan langkah tegasnya dalam penanggulangan bencana melalui penertiban bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang.
Empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menyatakan bahwa keempat villa tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Rahma.
Vila yang dibongkar antara lain Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus.
Vila-vila tersebut merupakan bagian dari 15 vila yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang dan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan penertiban akan diperluas ke DAS Bekasi dan Cisadane.
“Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” jelasnya.
Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan masyarakat setempat sebagai bagian dari edukasi penataan ruang yang berkelanjutan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah