PROTIMES.CO – Dalam rangka memitigasi risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor, pemerintah mengambil langkah awal melalui penertiban bangunan di kawasan rawan.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan membongkar empat vila di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di kawasan hutan produksi terbatas.
Bangunan tersebut melanggar Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sah.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang,” ujar Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, usai kegiatan penertiban.
Keempat villa yang dibongkar yakni Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus.
Seluruhnya berada di hulu DAS Ciliwung—wilayah strategis yang sangat rentan terhadap gangguan lingkungan bila dimanfaatkan secara sembarangan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa penertiban serupa akan diperluas ke kawasan DAS lainnya.
“Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.
Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta masyarakat sekitar agar memahami pentingnya menjaga kesesuaian ruang dengan fungsi ekologis kawasan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah