PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah kuota penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari 15 ribu menjadi 20 ribu.
Selain itu, skema penerimaan juga diubah agar mahasiswa penerima tidak perlu dievaluasi tahunan, melainkan terus diberikan hingga lulus, selama memenuhi syarat IPK tertentu.
“Yang dulu terhambat kami akan lanjutkan sampai dengan mahasiswa itu lulus akan kami berikan KJMU, dan tidak dievaluasi seperti dulu yang setiap tahun,” jelas Pramono Anung.
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil demi meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan jaminan pendidikan tinggi bagi warga Jakarta.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai peningkatan KJP dan KJMU sebagai bagian dari sinergi pusat dan daerah yang saling melengkapi.
Menurut Dadan, kebijakan tersebut merupakan harapan Pramono dalam membangun Jakarta dari sektor pendidikan melalui beasiswa KJMU.
“Saya dapat penjelasan bahwa beliau punya cita-cita lebih besar, yaitu menambah KJP, menambah beasiswa dan lain-lain,” kata Dadan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah