PROTIMES.CO – Rapat kerja (raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilakukan pada Kamis (27/2/2025) mengungkap beberapa catatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik.
Laporan Menteri KKP kepada Komisi IV memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah diambil olehnya, dengan poin pentingnya adalah pelaku pembuat pagar laut sudah ditemukan.
“Pertama, Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal 9 Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yang bertanggung jawab teknis terhadap pembangunan pagar laut,” kata anggota Komisi IV DPR RI Riyono, Jumat (28/2/2025).
Kedua, laporan singkat Komisi IV dan KKP meminta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan ilegal pagar laut.
“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai Rp48 Miliar. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi,” tegas Riyono.
Politisi PKS yang akrab dipanggil Riyono Caping ini menjelaskan bahwa Audit Tata Ruang Laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut.
Tujuan Audit Tata Ruang Laut, kata dia, pertama, memastikan kesesuaian dengan peraturan. Kedua, memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Ketiga, mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan.
Kelima, melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.
“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP No 30 Tahun 2021 dan PP No 32 Tahun 2019, memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu tiga bulan buat membereskan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah