PROTIMES.CO – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
Seorang pelaku berinisial CSH ditangkap di Karawang, Jawa Barat, setelah terbukti mengelola delapan grup berisi ribuan konten asusila yang mengorbankan anak-anak.
Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. “CSH mendapatkan keuntungan sekitar Rp80 juta dari penjualan konten pornografi anak,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro, Ade Ary.
Dana tersebut dikirimkan melalui beberapa rekening perbankan dan aplikasi keuangan digital milik pelaku.
Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku mempromosikan grup Telegram-nya melalui media sosial X (Twitter) menggunakan akun anonim. Setelah menerima pembayaran sebesar Rp150.000, ia memberikan tautan ke grup yang berisi ribuan konten asusila.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga unit ponsel dan akun penyimpanan digital yang berisi lebih dari 10.000 video. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda Rp6 miliar.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah