Tanggal dan Hari

Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Pihak Hasto Kristiyanto menilai proses hukum yang dijalankan terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti adanya pergantian pimpinan KPK.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Todung juga menyayangkan putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan ini tidak didukung dengan alasan hukum yang kuat sehingga sulit dipahami oleh pihaknya.

“Yang kami harapkan sebenarnya adalah mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Tapi apa dikata? Putusannya justru dangkal,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru. Namun, hal ini bergantung pada bukti-bukti tambahan yang dapat ditemukan.

“Tentu saja kami akan mencoba mencari bukti lain terkait permohonan, kalau seandainya kami mengajukan praperadilan kembali,” ujar Maqdir.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

Hakim juga menyatakan gugatan tersebut kabur atau tidak jelas serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto telah dilakukan sesuai prosedur, dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan bukti yang dikumpulkan.

Akan tetapi, pihak Hasto menilai proses hukum yang dijalankan terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru, serta menyoroti adanya pergantian pimpinan KPK dalam kasus ini.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN