PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Pasalnya, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Rudianto mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan hakim pada tingkat banding terhadap kasus Harvey Moeis harus dihormati.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengoreksi, yang mengoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Namun demikian, Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan ini merupakan tamparan bagi kejaksaan.
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” ujar legislator Nasdem ini.
Hal itu, kata Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa.
Kedua, Rudianto juga menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada Pengadilan Tinggi Jakarta,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari